PERHATIAN !
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa punakan dikenakan pidana penjara paling lama 8 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU ITE.
Kendala lupa password dapat menghubungi Admin Satker atau dapat menghubungi Customer Service
e-MP